11.17.2013
Cyber Crime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan. Komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Karakteristik Cybercrime
Dalam kejahatan konvensional dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
Kejahatan kerah biru
sesuai dengan jenis kerjanya, kejahatannya kasar, menggunakan tangan dan manual seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
Kejahatan kerah putih
lebih banyak menggunakan otak dan tentu saja lebih canggih. Contohnya kejahatan perbankan, korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan tender, manipulasi pajak, dan jenis-jenis yang sekarang disebut dengan kejahatan korporasi.
Karakteristik dari Cybercrime yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan.
Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat kejahatan.
Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3. Pelaku kejahatan.
Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
4. Modus kejahatan.
5. Keunikan
Kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
Jenis kerugian yang ditimbulkan.
Dapat bersifat material maupun non-material . Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
• Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
• Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
• Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Jenis-jenis Crybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya:
• Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
• Ilegal Contents.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
• Data Forgery.
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh insitusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai document dengan menggunakan media internet.
• Cyber Espionage.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
• Penyebaran virus secara sengaja.
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
• CyberStalking.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer
• Offense against Intellectual Property.
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
• Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
• Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
• Cracking.
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
• Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
• Phishing.
Email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah took, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal. Misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.
• Gambling.
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konvensional. Akan tetapi perjudian sudah marak di dunia cyber yang berskala global.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
• Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni.
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
• Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan sasaran terbagi menjadi:
• Cybercrime yang menyerang individu.
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
• Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik).
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
• Cybercrime yang menyerang pemerintah.
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Kasus cybercrime yang terbaru dan masih hangat-hangatnya ialah kasus spionase pemerintah Australia dan Amerika terhadap Indonesia. Kejadian ini bermula dari Hal itu terungkap dari bocoran dokumen milik bekas kontraktor National Security Agency (NSA), Edward Snowden. Mengutip laporan media Australia, smh.com.au, dari bocoran Snowden terungkap, fasilitas penyadapan AS sebanyak 90 titik yang tersebar di seluruh dunia. Hal ini tentunya mengundang berbagai reaksi yang cukup keras dari berbagai kalangan di Indonesia salah satunya adalah kecaman mengenai tidak adanya tanggapan atau langkah yang tegas yang diambil pemerintah Indonesia terkait masalah ini. Oleh karena itu datanglah berbagai aksi hacking terhadap situs-situs Australia yang mempunyai domain (.au) yang dilakukan oleh kelompok anonymous di Indonesia.
Dari contoh diatas dapat diambil kesimpulan bahwa penanganan terhadap cybercrime harus mendapat perhatian yang khusus dari Pemerintah Indonesia karena dengan adanya kejadian ini bukan tidak mungkin data-data rahasia Negara yang sudah tersimpan rapid an tidak diketahui oleh banyak pihak akan dengan mudah tersebar dan malah merugikan Indonesia sendiri.
Narasumber :
• http://international.sindonews.com/read/2013/10/30/40/800016/alat-spionase-as-di-jakarta-terbongkar
• http://semuatentangcyber.blogspot.com/2012/10/cybercrime.html
Selengkapnya......
Subscribe to:
Posts (Atom)